Gubernur Jawa Timur resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2023. Dalam SE tersebut terdapat kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerjanya.
Adapun bila muncul temuan bahwa pemberi kerja lalai melakasankan kewajiban itu, maka Disdagnaker akan bertindak tegas. Tindakan tegas berupa pemberian sanksi akan diberlakukan kepada mereka yang terbukti lalai.
Supriyono, Kepala Bidang Tenaga Kerja Disdagnaker Pacitan menyatakan bahwa sanksi tidak langsung diberikan, namun membutuhkan pemeriksaan yang lebih rinci.
“Tidak langsung dijatuhkan namun kita harus melibatkan pengawas ketenagakerjaan dari provinsi. Dari aduan yang masuk maka kita akan proses analisa permasalahan yang ada,” jelas Supriyono.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa tim pengawas akan melakukan pemeriksaan jika menerima laporan dari pekerja melalui Posko Pelayanan THR Keagamaan atau laporan di narahubung Disdagnaker.
“Akan kita lihat apakah memang niat tidak memberi THR atau ada unsur lain disitu jadi melanggar atau tidaknya,” tandas Supriyono.
THR sendiri wajib diberikan maksimal hari ketujuh sebelum lebaran, dimana apabila melebihi tanggal tersebut maka para pekerja dapat melaporkan kepada Disdagnaker bila perusahaan memang tercatat secara resmi.
sumber : https://www.wartakita.co/2023/04/12/perusahaan-tak-beri-thr-disdagnaker-siapkan-sanksi/